Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
No.197/E/O/2014 tentang Izin Pendirian Universitas Darussalam Gontor.
Surat Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh H. Mulyono Jamal, M.A selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Darussalam Gontor.
“Ilmu kalam merupakan ilmu yang digunakan untuk membuktikan kebenaran
akidah dengan dalil-dalil yang pasti bersumber dari dalil ‘aqly maupun naqly,” kata Fathullah mengutip pendapat ulama.
Pembuktikan tersebut menurut Fathullah, guna menjawab berbagai
keraguan yang ditimbulkan oleh para penentang Islam. Hingga pada
akhirnya, keraguan tersebut dapat hilang dan berganti keimanan yang
mampu membawa ketenangan dalam hati, serta menghilangkan keraguan
(syubhat) dan menundukkan hawa nafsu.
“Ilmu kalam, merupakan ilmu penting dan mulia. Dalam Islam, ilmu
kalam sebagai ilmu yang memberikan pembuktian kebenaran akidah Islam
dan sebagai jawaban terhadap berbagai serangan akidah lain dari para
penentang Islam,” tegas Fathullah.
Acara pengukuhan dilakukan oleh Mantan Rektor Institut Studi Islam Darussalam Gontor, Drs. H. Kafrawi Ridwan, M.A.
Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ainun Na’im, Ph.D mewakili
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mantan Menteri
Agama M. Maftuh Basuni sebagai salah seorang anggota Dewan Kurator
bersama Prof. Ja’far Abdussalam dari Mesir, sebagai Pimpinan Assosiasi
Universitas Islam Internasional, Rektor Universitas Sultan Agung
Semarang, Dr. Anis Malik Toha, Mantan Rektor Universitas Islam Negeri
Maliki Ibrahim Malang.
Selain acara pengukuhan juga dilakukan acara serah terima jabatan
dari Rektor lama Institut Studi Islam Darussalam, Drs. Kafrawi Ridwan,
M.A kepada Rektor baru Universtitas Darussalam Pondok Modern Darussalam
Gontor, Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A.
sumber : hidayatullah.com






0 comments:
Post a Comment